Selasa, 14 April 2009

Hutan Sebagai Penyangga Kehidupan dan Sebagai Sumber Daya Alam (Hutan Mangrove) Oleh : Satyo Utomo XIS1 / 27

Hutan merupakan salah satu ekosistem sumberdaya alam hayati yang dapat diperbaharui, mempunyai peran penting dalam perekonomian nasional dan berfungsi pula sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan. Oleh karena itu keberadaan hutan sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keadaan seperti ini hanya dimungkinkan bila hutan dikelola secara lestari dengan mendasarkan pada karakteristik dan sistem mekanisme internal hutan sebagai ekosistem.

Di sini saya akan lebih membahas mengenai hutan mangrove. Hutan mangrove adalah hutan yang tumbuh di muara sungai, daerah pasang surut atau tepi laut. Tumbuhan mangrove bersifat unik karena merupakan gabungan dari ciri-ciri tumbuhan yang hidup di darat dan di laut. Umumnya mangrove mempunyai sistem perakaran yang menonjol yang disebut akar nafas (pneumatofor). Sistem perakaran ini merupakan suatu cara adaptasi terhadap keadaan tanah yang miskin oksigen atau bahkan anaerob. Sebagai penyangga kehidupan, hutan mangrove tidak dapat dimungkiri memiliki peran dan fungsi ekologis yang sangat penting. Kontribusi hutan mangrove tergambar dari fungsinya itu sendiri, seperti penghalang terhadap erosi pantai dan gempuran ombak, pengolahan limbah organik, tempat mencari makan, memijah dan bertelurnya berbagai biota laut seperti ikan dan udang. Selain itu sebagai habitat berbagai jenis margasatwa, penghasil kayu dan nonkayu serta potensi ecotourism.

Hutan Mangrove yang ada di dalam wilayah Indonesia saat ini banyak yang mengalami kerusakan. Banyak dilakukannya pembabatan-pembabatan terhadap hutan Mangrove yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal ini sangat merugikan karena banyak sekali dampak yang ditimbulkan oleh pembabatan hutan ini. Di antaranya intrusi air laut yang sangat tinggi ke daratan. Sekarang ini saja intrusi air laut sudah hampir mencapai satu kilometer ke arah daratan dari pesisir. Mungkin kalau pembabatan terus dilakukan, dikhawatirkan dapat mencapai empat atau lima kilometer dari pesisir. Ini sangat memprihatinkan. Hal ini disebabkan oleh keteledoran dalam mengelola sumber daya alam yang ada. Keteledoran pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup selama ini sudah saatnya dihentikan. Apalagi Indonesia telah sepakat untuk menerapkan sistem ''pembangunan berkelanjutan''. Sebagai bagian dari masyarakat global, maka bangsa Indonesia pun tidak terlepas dari kewajiban untuk turut menerapkannya.

Untuk menyelamatkan hutan bakau ini, selain dilakukan penanaman kembali (reboisasi), yang tak kalah pentingnya penegakan hukum. Karena hukum sangat berperan penting dalam pencegahan terjadinya penebangan ilegal. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas.

Dengan mengetahui besaran dampak-dampak negatif yang timbul, pemerintah semestinya menjadi lebih sadar untuk memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan lebih bertanggung jawab. Memang Tanah Air kita dikaruniai sumber daya alam yang banyak, tetapi kalau sumber daya alam itu tidak dimanfaatkan dengan baik, maka kita akan tetap melarat.



Sumber : www.indonesia.go.id
www.lablink.or.id
www.kompas.com





Tidak ada komentar: